NATASATU.COM – Kasus penggelapan mobil Daihatsu Xenia tahun 2011 dengan Nopol BK 1672 QH warna Hitam yang terjadi di Jalan Ngumban Surbakti dan telah dilaporkan di Polsek Sunggal dengan STOP Nomor :LP/B/2039/XI/2023/SPKT/POLSEK SUNGGAL tanggal 4 November 2023, hingga kini belum dituntaskan penyidik alias mangkrak.
Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diduga dilakukan Josua Fernando Purba (terlapor) warga Stabat yang menggelapkan mobil milik temannya, Feryandes Pasaribu (Pelapor) juga warga Stabat.
Namun yang sangat disesalkan, penanganan laporan tersebut di Polsek Sunggal ternyata belum jelas perkembangannya.
Feryandes Pasaribu, selaku pelapor, mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap arogan dan tidak profesional yang ditunjukkan oleh pihak kepolisian.
Laporan yang sudah disampaikan hampir 2 tahun lalu seakan tidak mendapatkan perhatian serius dari penyidik.
Bahkan, penyidik Polsek Sunggal bernama Brigadir Muhammad Taufik Akbar seolah merasa tidak nyaman karena pelapor selalu menanyakan perkembangan kasus pelaporannya.
Banyak pihak menduga adanya hubungan tidak wajar antara penyidik dengan pelaku yang berpotensi menghambat proses hukum.
“Saya merasa diperlakukan tidak adil, setiap kali saya datang untuk menanyakan perkembangan kasus, saya malah diusir dengan alasan yang tidak jelas. Penyidik bahkan memblokir nomor saya,” ujar Feryandes Pasaribu dengan nada kecewa kepada awak media, Kamis (11/3/2025) di Binjai.