NATASATU.COM – Kebijakan pemerintah mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan kurir berbasis aplikasi telah mendapat kepastian hukum.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa perusahaan aplikasi diwajibkan memberikan bonus hari raya (BHR) kepada mitra pengemudi sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi mereka dalam ekosistem digital.
“Saya menghimbau kepada seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai,” kata Yassierli.
Meskipun keputusan pemerintah untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada pengemudi ojek dan kurir online disambut baik, penerapannya di lapangan menghadapi berbagai tantangan.
Salah satu isu utama adalah bagaimana perusahaan aplikator menentukan kelayakan pengemudi yang berhak menerima bonus hari raya (BHR) tersebut.
Yassierli juga menegaskan bahwa pemberian BHR ini harus mempertimbangkan aspek produktivitas dan kinerja pengemudi.
“BHR ini menjadi sarana apresiasi bagi yang bekerja baik. Kami percaya beberapa perusahaan sudah ada simulasinya,” ujar Yassierli.
Kendati demikian, beberapa pengemudi mengeluhkan ketidakjelasan dalam penentuan kategori penerima BHR.
Sebagian besar pengemudi bekerja secara fleksibel, dan tidak semua memiliki pola kerja yang sama.