Dalam kasus ini, minyak yang digunakan diduga berasal dari minyak non-DMO yang kemudian dikemas ulang dan dijual dengan harga lebih mahal.
Hal ini menimbulkan ketidakseimbangan dalam distribusi minyak goreng, yang berpotensi memperburuk kelangkaan minyak goreng subsidi dan menyebabkan harga semakin melambung tinggi di pasaran.
3. Potensi Kerugian Pajak dan Penerimaan Negara
Setiap transaksi legal harus tunduk pada regulasi perpajakan, termasuk pajak penjualan dan bea cukai. Dalam kasus ini, keuntungan Rp600 juta per bulan yang diperoleh TRM kemungkinan besar tidak dilaporkan sebagai pendapatan resmi, sehingga negara kehilangan potensi pemasukan pajak dari praktik ilegal ini.
Dengan asumsi pajak penghasilan badan sebesar 22%, negara bisa kehilangan sekitar Rp132 juta per bulan dari satu kasus ini saja. Jika praktik serupa terjadi di berbagai tempat lain, total kerugian negara bisa mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya.
Dampak bagi Konsumen dan Industri Minyak Goreng
Selain merugikan negara, praktik ini juga memberikan dampak negatif terhadap masyarakat dan sektor industri:
1. Kerugian Konsumen: Produk Tidak Sesuai Standar
Konsumen yang membeli MinyaKita palsu ini pada dasarnya dirugikan dalam dua aspek utama:
- Pengurangan volume: Konsumen membayar harga yang seharusnya untuk satu liter minyak, tetapi hanya mendapatkan 750-800 mililiter.
- Potensi masalah kesehatan: Minyak yang dikemas ulang tanpa standar keamanan pangan yang jelas dapat mengandung zat berbahaya atau tidak memenuhi syarat kebersihan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
2. Dampak terhadap Produsen Minyak Goreng Legal
Praktik pemalsuan seperti ini juga merugikan produsen minyak goreng yang beroperasi secara sah. Produk ilegal yang beredar di pasaran dapat mengganggu stabilitas harga dan menciptakan persaingan yang tidak sehat. Selain itu, kepercayaan konsumen terhadap merek MinyaKita juga dapat menurun akibat adanya kasus ini.
Upaya Pemerintah dalam Menanggulangi Kasus Ini
Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhila, mengungkapkan bahwa TRM melakukan pengemasan ulang (repacking) minyak curah ke dalam kemasan plastik berlabel MinyaKita.
“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” jelas Rizka, Senin 10 Maret 2025.