1. Manfaatkan Lembaga Pembiayaan Non-Bank (Multifinance atau Koperasi)
Jika bank terlalu saklek soal skor kredit, lembaga pembiayaan non-bank bisa menjadi jalan keluar paling realistis. Di sini Anda tidak harus “bersih” dari catatan kredit buruk, selama masih punya penghasilan tetap dan aset pendukung.
Kelebihan:
-
Proses lebih cepat dan tidak berbelit-belit.
-
Tidak mewajibkan pengecekan BI Checking secara ketat.
-
Lebih mengutamakan kemampuan bayar saat ini daripada masa lalu.
-
Cocok untuk pekerja informal, wiraswasta, atau UMKM.
Syarat Umum:
-
Bukti penghasilan tetap (slip gaji/rekap omzet)
-
KTP & KK
-
DP minimal 20–30%
-
Komitmen cicilan (cek rekening koran atau mutasi transaksi)
Kekurangan:
-
Bunga bisa lebih tinggi dibanding KPR bank.
-
Pilihan properti biasanya terbatas sesuai kerja sama lembaga tersebut.
Catatan: Pastikan Anda memilih lembaga pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK, agar terhindar dari skema ilegal atau bunga mencekik.
2. Skema In-House Financing dari Developer: Tanpa Bank, Tanpa Ribet
Jika Anda ingin langsung bertransaksi tanpa harus melibatkan pihak ketiga (bank), maka in-house financing dari developer adalah pilihan tepat.