5. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Untuk pinjaman lebih dari Rp50 juta, NPWP wajib dimiliki. Ini sebagai bukti bahwa pemohon adalah wajib pajak aktif dan transparan secara keuangan.
Scroll Untuk Lanjut Membaca
6. Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha
Legalitas usaha sangat penting. Bila belum punya NIB, cukup surat dari kelurahan atau RT/RW setempat yang menyatakan bahwa usaha memang berjalan aktif.
7. Tidak Sedang Menerima Kredit Usaha dari Bank Lain
Kecuali pinjaman konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit, pemohon tidak boleh sedang menerima pembiayaan produktif dari lembaga keuangan lain.
Halaman: