Menurut pengamat hukum teknologi, Dwi Yuliana, jika terbukti menyebarkan konten palsu atau hoaks yang mencemarkan nama seseorang, pelaku bisa dikenai sanksi pidana hingga 6 tahun dan/atau denda 1 miliar rupiah.

Fenomena link video Lisa Mariana viral mencerminkan rendahnya literasi digital sebagian masyarakat Indonesia. Banyak warganet mudah percaya dengan judul sensasional, tanpa melakukan verifikasi fakta.

Psikolog sosial dari Universitas Indonesia, Dr. Ratna Sari, menjelaskan bahwa keingintahuan yang tidak dikontrol dapat menyebabkan perilaku impulsif dalam mengklik tautan tanpa pikir panjang.

Halaman:
1 2 3 4 5 6 7